bolehkah mewarnai rambut dalam Islam

Mewarnai rambut boleh dikatakan merupakan sebuah trend ataupun kebutuhan dikalangan pemuda zaman modern ini. Dizaman modern dimana penampilan dan eksistensi menjadi kebutuhan pokok yang tidak bisa dihindari lagi. Salah satu hal yang dapat menunjang penampilan adalah mewarnai rambut. Lantas bagaimana hukum Islam mengenai mewarnai rambut?

Dalam kitab yang berjudul fikhul manhaji ala madhas assyafii dikatakan bahwa mewarnai rambut kepala atau jengot dengan warna hitam untuk mengaburkan uban yang berwarna putih tidak diperbolehkan, sedangkan mewarnai selain hitam seperti kuning atau merah malah diperbolehkan.

Kebolehan ini didasarkan pada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh imam muslim. Bahwasanya nabi Muhammad Saw bersabda:

"Abu quhafah, ayah abu bakar, tiba bersama (orang-orang) dihari Kemenangan (yaum Al-Fath, masuknya umat Islam kemekkah). Rambut dan jenggotnya layaknya tanaman Al-thaghamah (jenis rumput berdaun putih)yang berwarna putih. Lalu Rasulullah Saw bersabda: "ubahlah dengan warna lain tapi jangan warna !".

Alasan warna hitam tidak diperbolehkan atau tidak dianjurkan untuk mewarnai rambut adalah karena ada beberapa hadist yang diriwayatkan oleh abu Hurairah yang menyatakan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam Menyerupai kebiasaan orang-orang Yahudi.

Jadi bisa dikatakan bahwa Hukum mewarnai rambut adalah boleh selain bukan warna hitam.

Komentar

Postingan Populer